Mulai Hari Ini Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, 11 Jenis Pelanggar yang Diincar dan Dendanya

- 3 Maret 2024, 20:07 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024 /Antara/Aprillio Akbar/

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Selama operasi keselamatan berlangsung, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendara mulai dari SIM hingga STNK.

Jika tidak, maka pelanggaran akan terkena sanksi penilangan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H/2024 M di Samarinda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x