5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Selama operasi keselamatan berlangsung, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat berkendara mulai dari SIM hingga STNK.
Jika tidak, maka pelanggaran akan terkena sanksi penilangan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H/2024 M di Samarinda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah