Tak Pernah dapat Bansos, Kemensos Buka Lagi Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024

- 26 Februari 2024, 09:55 WIB
Tak Pernah dapat Bansos, Kemensos Buka Lagi Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024
Tak Pernah dapat Bansos, Kemensos Buka Lagi Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024 /


PORTAL SULUT - Ada salah satu nitizen bertanya soal bantuan dari pemerintah.

Ia mengaku selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tapi tak pernah dapat bantuan dari pemerintah.

"Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?," tanya warga.

Dikutip dari dinsos.jogjaprov.go.id, masyarakat masih dibuka kesempatan untuk mendaftar bansos.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Baca Juga: Kembali Dibuka Pendaftaran BLT PKH, BPNT, Bantuan Beras dan BLT Mitigasi 2024

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa Muskal/Muskel/Pengesahan Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Langkah-langkah Cara Daftar Bansos 2024:

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP Anda.

2. Lakukan registrasi melalui aplikasi tersebut.

3. Isi data dengan lengkap sesuai yang diminta.

4. Masuk ke bagian “Daftar Usulan”.

5. Klik “Tambah Usulan”.

Selain itu anda juga bisa mendaftar secara langsung.

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia untuk Lulusan SMA, SMA, DI, DII, DIII dan S1

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah