Terungkap Alasan BLT Mitigasi 2024 Blum Cair, Lantas Kapan Dicairkan? Ini Kata Airlangga Hartarto

- 20 Februari 2024, 08:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Humas Setkab/Rahmat/

Katanya, penyaluran juga tetap dirapel untuk jangka waktu tiga bulan, yaitu menjadi Rp600.000 kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jumlahnya sama dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Murni, yaitu 18,8 juta KPM.

Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

3. Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

5. BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan program baru yang menggantikan BLT El Nino yang sebelumnya diberikan pada November-Desember 2023.

Baca Juga: Tak Dapat Undangan Masih Bisa Cair BLT Mitigasi 2024 di Kantor Pos Jika Bawa Syarat Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah