SEGERA DAFTAR, Ini Syarat Pencairan Tujangan Insentif Guru RA dan Madrasah 2024

- 16 Februari 2024, 10:00 WIB
iSEGERA DAFTAR, Ini Syarat Pemcairan Tujangan Insentif Guru RA Madrasah 2024
iSEGERA DAFTAR, Ini Syarat Pemcairan Tujangan Insentif Guru RA Madrasah 2024 /tangkap layar


PORTAL SULUT - Tunjangan insentif guru RA dan madrasah 2024 segera dicairkan.

Para guru RA dan Madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan diri sebagai penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 melalui Simpatika yang kemudian diverifikasi secara bertahap.

Lantas apa saja syaratnya?

Baca Juga: Cek Real Count KPU untuk Pilpres dan Pileg 2024, Bisa Cek Hingga TPS Masing-masing

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan ASN (bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK) yang bertugas pada RA dan Madrasah.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan guru swasta yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Kriteria guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2024 tidak mengalami banyak perubahan di banding tahun-tahun sebelumnya.

Untuk dapat menerima tunjangan insentif, seorang guru RA dan Madrasah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Guru tersebut akan menerima tunjangan insentif dengan nominal tunjangan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x