Bagus untuk Status di Medsos, Berikut Tata Cara Mencoblos Asyik Pemilu 14 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 20:37 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /RRI

PORTAL SULUT - Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara digelar serentak di Indonesia.

Untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak.

Tempat pemungutan suara (TPS) dibuka selama 6 jam, terhitung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca Juga: LENGKAP Diskon dan Promo 22 Restoran dan 3 Tempat Wisata di Pemilu 14 Februari 2024

Berikut dokumen yang harus dibawa saat datang ke TPS.

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket);

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan menunjukkan KTP-el atau suket; atau

- KTP-el atau suket.

Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

Nah berikut ini tips mencoblos asyik Pemilu 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x