Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Untuk mengetahui status penerimaan PKH 2024, masyarakat dapat:
- Mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Memasukkan informasi lokasi dan nama lengkap penerima manfaat.
- Melakukan verifikasi kode dan mencari data untuk memastikan status kepesertaan dan detail bantuan.
Baca Juga: Selamat, Bukan Hanya PKH Rp200 Ribu, Pemilik Nomor KTP ini Dapat Modal Usaha Rp6 Juta
Sementara BPNT diberikan sebesar Rp400 ribu.
Namun ternyata ada banyak peserta KPM yang tak akan mendapatkan pencairan bansos 2024.
Sesuai Surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 21/3.4/BS.01.00/1/2024, ada 281.987 KPM tahun 2023 yang terancam dicoret dan akan diganti dengan yang baru.
Alasannya LPM tidak bertransaksi kondisi meninggal dunia, menolak bansos, mampu, tidak ditemukan, ASN/TNI/Polri, terdaftar dalam AHU, penghasilan di atas UMP/UMK.