Guspardi mengatakan, DPR dan Pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut.
Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.
"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," katanya.
Di sisi lain, Guspardi mengatakan PPPK paruh waktu akan berstatus ASN.
Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus pada seleksi PPPK 2024.
Nantinya PPPK Paruh waktu ini akan diangkat menjadi PPPK full disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Soal gaji masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Nmaun diperkirakan lebih kecil dibanding PPPK full.***