PORTAL SULUT - Guru dan Kepala Sekolah diwajibkan melakukan pengisian e-kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga 31 Januari 2023.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, pengguna yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja adalah Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut:
GURU MAPEL
GURU KELAS
GURU BK
GURU PENGGANTI
GURU TIK
GURU PENDAMPING
GURU PENDAMPING KHUSUS
GURU PEMBIMBING KHUSUS
PLAY GROUP TEACHER
KINDERGARTEN TEACHER
KEPALA SEKOLAH
2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’
Sejumlah guru mengeluhkan munculnya tulisan Saat Ini Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah pada pengisian e-kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Lantas bagaimana solusinya?
"Saya guru PNS belum bisa mengerjakan ekinerja? Kira kira kendalanya apa ya bapak ibu? Padahal kata operator, jenis PTK saya di dapodik guru mapel," tanya salah satu guru.