Cara Cek Formasi Operator Sekolah di PPPK 2024 Tiap Pemda dan Syaratnya

- 12 Januari 2024, 19:36 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani memberi kabar gembira untuk Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan di PPPK 2024
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani memberi kabar gembira untuk Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan di PPPK 2024 /Kemendikbudristek /

Nantinya Tenaga Kependidikan ini belum tentu akan di tempatkan di sekolah induk.

Jika sekolah berlebih tidak ada ditempatkan pada sekolahnya namun ditempatkan sesuai kebutuhan tetapi tidak akan melewati satuan pendidikan daerah kewenangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) dengan total formasi 2,3 juta di tahun ini.

Di mana, dari jumlah tersebut 690 ribu dikhususkan untuk lulusan baru atau fresh graduate.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 690 ribu orang. Tersebar di instansi pusat 207 ribu dan daerah 483 ribu," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 5 Januari 2024.

Secara rinci, lowongan CPNS ini terbagi untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1,6 juta, dan fresh graduate sebanyak 690 ribu.

Nah berikut ini syarat Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan bisa ikut PPPK Teknis 2024.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT PKH dan BPNT 2024, Ada 281.987 KPM Terancam Dicoret Karena Ini

Syarat umum dan dokumen persyaratan PPPK Teknis 2024

1. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah