Rincian Formasi dan Syarat Operator Sekolah di PPPK Teknis 2024

- 12 Januari 2024, 19:20 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan di seluruh Indonesia.

Penantian panjang Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan untuk diangkat menjadi ASN akhirnya terkabul.

Pemerintah membuka formasi tenaga kependidikan (tendik) di seleksi PPPK 2024 melalui jalur PPPK Teknis.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT PKH dan BPNT 2024, Ada 281.987 KPM Terancam Dicoret Karena Ini

Sekedar diketahui, Tenaga Tendik adalah Tenaga Kependikan Yang berada di sekolah baik itu Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani dalam tayangan live Instagram NgoPi bareng saya episode 1 tentang ASN PPPK Guru, Jumat 5 Januari 2024 memberi kabar buat mereka.

Tahun 2024 ini ada formasi untuk Tenaga Kependidikan di PPPK 2024.

Mereka akan masuk dalam seleksi PPPK Teknis 2024.

Formasi Tendik yang akan diakomodir untuk tahun ini total kurang lebih ada 83.000 ribu tenaga tendik.

Nantinya Tenaga Kependidikan ini belum tentu akan di tempatkan di sekolah induk.

Jika sekolah berlebih tidak ada ditempatkan pada sekolahnya namun ditempatkan sesuai kebutuhan tetapi tidak akan melewati satuan pendidikan daerah kewenangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) dengan total formasi 2,3 juta di tahun ini.

Di mana, dari jumlah tersebut 690 ribu dikhususkan untuk lulusan baru atau fresh graduate.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 690 ribu orang. Tersebar di instansi pusat 207 ribu dan daerah 483 ribu," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 5 Januari 2024.

Secara rinci, lowongan CPNS ini terbagi untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1,6 juta, dan fresh graduate sebanyak 690 ribu.

Nah berikut ini syarat Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan bisa ikut PPPK Teknis 2024.

Baca Juga: 281.987 KPM Bakal Dicoret dari Penerima BLT PKH 2024, Daftar Sekarang Jadi Pengganti Penerima Bansos 2024

Syarat umum dan dokumen persyaratan PPPK Teknis 2024

1. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

Dan yang paling penting adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.

"Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus," demikian bunyi keterangan dalam persyaratan pada PPPK Teknis 2023 lalu.

Baca Juga: Harga Muntahan Ikan Paus dan Cara Menjualnya

Lantas, apakah pengalaman kerja calon pelamar PPPK harus linier dengan formasi yang dilamar?

Jika merunut dari syarat PPPK Teknis 2023 lalu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan bahwa pendaftaran PPPK memiliki syarat minimal pengalaman kerja adalah 2 tahun.

Nur menegaskan bahwa pengalaman dibutuhkan para pendaftar PPPK karena diharapkan mereka bisa langsung bekerja.

"Harapannya bisa langsung bekerja sesuai dengan pengalamannya," ujar Nur.

Nah sambil menunggu jadwal resmi dari BKN, anda sudah bisa mengecek di daerah masing masing apakah Pemda mengusulkan formasi untuk Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah