PASTI LULUS, Ini Link Pengumuman PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3 dan P4

- 22 Desember 2023, 06:11 WIB
PASTI LULUS, Ini Link Pengumuman PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3 dan P4
PASTI LULUS, Ini Link Pengumuman PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3 dan P4 /


PORTAL SULUT - Hari ini pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023.

Peserta PPPK Guru 2023 baik P1, P2, P3 dan P4 tak sabar menunggu hasil, apakah lulus atau tak lulus PPPK 2023.

Panselnas telah menetapkan pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 paling lambat tanggal 22 Desember 2023.

Baca Juga: Tak Dapat Undangan Penyerahan SK PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi, Bagaimana Nasibnya

Sebelum mengetahui hasil, peserta wajib tahu penjelasan dari Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani optimis pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 tak akan melewati dari tanggal 22 Desember.

Saat ini, katanya panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) tengah menggodok hasilnya.

"Insyaallah 22 Desember (paling lambat, red) diumumkan hasilnya,” kata Nunuk Suryani Selasa 19 Desember 2023.

Soal jumlah, dia mengungkapkan ada 298 ribu guru dinyatakan lulus dan akan langsung masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.

Sementara sisanya 200 ribu P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini akan diupayakan masuk di prioritas 2024.

"Guru honorer terutama prioritas satu (P1) akan tuntas tahun depan dalam seleksi PPPK 2024. Untuk 2024 nanti Kemendikbudristek mengusulkan kuota PPPK 2024 sekitar 300 ribuan, terdiri dari 200 ribu merupakan guru honorer P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini dan sisanya diambil dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru muda besertifikat pendidik.

Berikut ini maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

- L : Peserta Lulus

- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Amalan Hari Jumat Agar Hajat Terkabul dari Syekh Ali Jaber

TL : Peserta Tidak Lulus

TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

TH : Peserta Tidak Hadir

A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Berikut cara cek hasil PPPK Guru 2023?

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.

3. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan ketika mendaftar, bila sudah klik "Masuk".

4. Bila kamu lupa dengan kata sandi yang digunakan untuk login, klik bagian "Klik disini untuk mereset password Anda" dan kamu akan dialihkan ke laman ubah password. Lengkapi seluruh data yang diminta, dan kamu akan mendapatkan kata sandi yang baru.

5. Ketika berhasil masuk ke dalam akun SSCASN BKN milikmu, halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran. Resume ini akan memberikan keterangan terkait status kelulusan PPPK guru.

Selain itu juga bisa melihat di laman resmi atau media sosial resmi instansi yang kamu daftarkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah