Tak Dapat Undangan Penyerahan SK PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi, Bagaimana Nasibnya

- 22 Desember 2023, 06:03 WIB
Tak Dapat Undangan Peyerahan SK PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi, Bagaimana Nasibnya
Tak Dapat Undangan Peyerahan SK PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi, Bagaimana Nasibnya /


PORTAL SULUT - Selain ditunggu oleh peserta PPPK Guru 2023, Jumat 22 Desember 2023 ini juga menjadi hari istimewa bagi PPPK Kemenag 2022 hasil optimalisasi.

Jumat hari ini adalah penyerahan SK hasil optimalisasi.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal telah menerbitkan Surat Nomor: P-123473/SJ/B.II/2/KP.00/12/2023, tanggal 14 Desember 2023, tentang undangan penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPPK Hasil Optimalisasi Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Sindir Gibran, Masinton Sebut Nama Samsul, Terungkap Ini Artinya

Sekretaris Jenderal akan menyampaikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Hasil Optimalisasi untuk 10.300 PPPK hasil Optimalisasi Kementerian Agama Formasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Jum’at, 22 Desember 2023 pukul 14.00 s/d selesai.

Adapun tempat penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Hasil Optimalisasi dilaksanakan di Aula/Lapangan Satuan Kerja masing-masing.

Lantas bagaimana bagi peserta PPPK Kemenag 2023 hasil optimalisasi yang belum mendapatkan surat undangan?

Di surat lainnya menyebutkan jika peserta yang belum mendapatkan undangan pada Jumat 22 Desember 2023 ini, akan dilaksanakan pada gelombang 2.

Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023? Simak Kabar Baik untuk Guru Honorer

"Untuk PPPK Hasil optimalisasi yang namanya belum tercantum dalam lampiran iniakan dilaksanakan pada gelombang II yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah