Menggali Lebih Dalam tentang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Bulan Desember 2023

- 15 Desember 2023, 20:22 WIB
Menggali Lebih Dalam tentang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Bulan Desember 2023
Menggali Lebih Dalam tentang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Bulan Desember 2023 /


PORTAL SULUT - Bantuan sosial atau yang lebih dikenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada bulan Desember 2023, penerima Bansos PKH memiliki kesempatan untuk memanfaatkan bantuan tersebut guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

Namun, sebelum dapat menerima bantuan ini, ada beberapa kriteria dan syarat yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: MULAI HARI INI Pengusulan Nama Calon Penerima Bansos PKH 2024, Ini Caranya Daftar Online

Pemenuhan Syarat Dasar

Pertama-tama, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebuah basis data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial.

Selain itu, mereka juga harus dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah setempat.

Ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.

Komponen PKH

Bantuan sosial PKH tidak hanya ditujukan secara umum, tetapi juga memiliki komponen-komponen tertentu.

Ini mencakup ibu hamil, lansia, individu dengan disabilitas, anak-anak usia wajib belajar, dan anak-anak yang masih bersekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Penetapan sebagai penerima PKH juga melibatkan pengakuan status ini.

Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Bagi komponen anak sekolah, penerima harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkannya dan agar tepat sasaran.
Kriteria Penghasilan

Penerima bansos PKH tidak boleh menerima upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka juga tidak boleh menjadi pegawai yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Shopee Birthday Sale 12.12 Bikin Transaksi Brand Lokal dan UMKM Fashion & Beauty Naik, 6 Kali Lipat Lebih!

Ditetapkan sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 4

Langkah selanjutnya adalah menjadi penerima resmi dalam Tahap 4 PKH.

Ini melibatkan proses penetapan yang dilakukan oleh pemerintah.
Proses Pengecekan dan Penerimaan

Calon penerima dapat melakukan pengecekan status mereka melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Pengecekan ini memerlukan data seperti provinsi, kota/kabupaten, nama KPM sesuai KTP, dan kode verifikasi.

Jika nama terdaftar, bantuan akan dicairkan sesuai jadwal pencairan.

Kewajiban Penerima

Penerima harus memenuhi ketujuh syarat yang ditetapkan agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.

Ketidaksesuaian atau ketidakpenuhan syarat dapat mengakibatkan ketidaklancaran penerimaan bantuan.

Perubahan Data dan Jadwal Pencairan

Daftar penerima bansos PKH dapat berubah setiap bulannya karena pemerintah daerah secara rutin melakukan pembaharuan data.

Jadwal pencairan untuk bulan Desember 2023 belum dapat dipastikan, tetapi pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan dimulai pada awal bulan Desember.

Dengan memahami dengan jelas kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan bantuan sosial PKH dengan maksimal.

Monitoring aktif terhadap perubahan data dan mendapatkan informasi resmi dari pemerintah adalah kunci agar proses penerimaan bantuan sosial berjalan dengan lancar.

Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan terkini agar tidak ketinggalan informasi penting.

Demikianlah semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x