Passing grade adalah nilai minimal yang harus diraih oleh peserta seleksi PPPK Kemenag agar lolos seleksi.
Besaran passing grade yang harus dicapai oleh peserta dalam tes kompetensi PPPK Kemenag 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas PPPK Kemenag 2023
Seleksi Kompetensi Manajerial: SESUAI TABEL KLIK DI SINI
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 117
Seleksi Wawancara: 24
Dikutip dari kemenag.go.id, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.
Cara Menghitung Passing Grade Tes Seleksi PPPK Teknis Kemenag
Rumus hitungnya sesuai dengan yang ditayangkan pada story instagram CASN Kemenag adalah hasil tes seleksi teknis PPPK dari BKN x 60% + 40% tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40%, dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40%