Rumus Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023, 60% Kompetensi + 40% SKTT Beserta Contohnya

- 12 Desember 2023, 14:33 WIB
Seleksi PPPK Kemenag 2023
Seleksi PPPK Kemenag 2023 /


PORTAL SULUT - Berikut ini cara menghitung hasil kelulusan PPPK Kemenag 2023.

Seperti diketahui, Selasa 12 Desember 2023, hari ini sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Untuk lulus menjadi PPPK Kemenag 2023, peserta wajib melewati 2 tes yakni Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Baca Juga: Apakah Akan Ada Optimalisasi PPPK Kemenag 2023?

SKTT Moderasi Beragama sendiri baru dilaksanakan Selasa 12 Desember 2023, hari ini.

Nah banyak peserta yang bertanya-tanya bagaimana perhitungan nilai akhir PPPK Kemenag 2023?

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 652 Tahun 2023 ada nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh peserta seleksi PPPK 2023 semua instansi, termasuk PPPK Kemenag.

Passing grade adalah nilai minimal yang harus diraih oleh peserta seleksi PPPK Kemenag agar lolos seleksi.

Besaran passing grade yang harus dicapai oleh peserta dalam tes kompetensi PPPK Kemenag 2023 adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas PPPK Kemenag 2023

Seleksi Kompetensi Manajerial: SESUAI TABEL KLIK DI SINI

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 117

Seleksi Wawancara: 24

Dikutip dari kemenag.go.id, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Cara Menghitung Passing Grade Tes Seleksi PPPK Teknis Kemenag

Rumus hitungnya sesuai dengan yang ditayangkan pada story instagram CASN Kemenag adalah hasil tes seleksi teknis PPPK dari BKN x 60% + 40% tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40%, dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40%

Untuk mengetahui Passing Grade Masing-masing Jabatan pada Seleksi Calon PPPK Teknis Kemenag Tahun 2022 bisa dicek di akun resmi Instagram CASN Kemenag @casnkemenag

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tahun 2023, Solusi Info GTK Sistem Dalam Perbaikan, Layanan Dalam Proses Peningkatan Sistem

Contoh:

Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai tes teknis dari tes BKN : 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5

Kemudian Guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100

Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:

Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60% yaitu 285x 60% = 171

Ditambah hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) 100

Jadi 171 + 100 = 271

Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut adalah 271 (telah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK Guru sebesar 225).

Untuk menghitung Jabatan yang lain selain Guru cara perhitungannya sama hanya saja untuk selain Guru tidak perlu lagi nilai teknis yang dari BKN dikonversi 5.

Baca Juga: Cek Lokasi Penempatan PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi dengan MyASN

Jadwal Pengumuman Kelulusan

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pihaknya masih yakin tak ada pengunduran pengumuman PPPK 2023.

Suharmen membeberkan penyebab utama dari pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 yang diundur dan tidak serentak ini adalah karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.

"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Suharmen.

Salah satu alasannya adalah adanya instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) karena ada instansi yang masih menggelar SKTT 12 Desember 2023.

Sementara untuk PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Suherman menambahkan, saat ini BKN mengusahakan pengumuman hasil tes PPPK 2023 akan dirilis di rentang waktu sesuai jadwal.

“Insyaallah masih dalam rentang waktu itu ya (6-15 Desember 2023), kecuali ya mungkin untuk instansi yang ada SKTT,” ungkap Suharmen.

Jika melihat dari penjelasan diatas, maka dipastikan pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 masih memerlukan waktu. Peserta bisa memantau melalui instagram CASN Kemenag @casnkemenag***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x