Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer yang Belum Lulus PPPK 2023, DPR RI: Akan Diangkat Asal...

- 6 Desember 2023, 06:51 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/HO-Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/HO-Humas DPR RI /


PORTAL SULUT - Mulai Rabu 6 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023 adalah jadwal pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Bagi yang lulus akan langsung mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Sementara bagi yang tak lulus diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK di tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Terjawab Kapan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Per Instansi, CEK DI SINI

Namun, ada kabar gembira untuk mereka yang tak lulus dan bagi tenaga honorer.

Komisi II DPR Ri terus memperjuangkan para tenaga honorer agar segera diangkat menjadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut, pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK.

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” kata Junimart, dikutip dari laman resmi DPR.

“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” sambungnya.

Baca Juga: 3 Gunung Berapi Berstatus Siaga, Satu Ada di Lampung

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x