Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.
Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Selesai, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 P1, P2, P3 dan P4
Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?
Secara Offline
Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.