Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Ada Aturan Baru SKB CPNS 2023, PESERTA WAJIB TAHU

- 23 November 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Antara/Fransisco Carolio


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 tak serentak.

Hingga batas akhir pengumuman tanggal 22 November 2023, sudah ada instansi yang mengumumkan hasil SKD. Namun ada kuha yang belum mengumumkan.

Nah sembari menunggu pengumuman hasil SKD, ada aturan baru nih pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Pendamping Lokal Desa (PDL) 2023 Provinsi Sumatera Selatan, DICARI 129 Orang

Peserta CPNS wajib tahu.

Seperti diketahui, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2023 berakhir pada tanggal 22 November 2023, kemarin.

Salah satu instansi yang sudah mengumumkan adalah Kemenag.

Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2023 di pengumuman kemenag.go.id.

Lantas bagaimana dengan instansi lain?

Menjawab pertanyaan sejumlah peserta, BKN dalam akun instagramnya menuliskan jika masih ada instansi yang melangsungkan ujian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x