FRUSTASI Gagal Dalam Proses SKD, CPNS TA 2023 Gunakan Masa Sanggah, Ini Caranya!!

- 23 November 2023, 00:06 WIB
Ilustrasi - FRUSTASI Gagal Dalam Proses SKD, CPNS TA 2023 Bisa Lakukan Hal Ini!
Ilustrasi - FRUSTASI Gagal Dalam Proses SKD, CPNS TA 2023 Bisa Lakukan Hal Ini! /setkab.go.id/

PORTAL SULUT – Artikel kali ini akan membahas tentang kesempatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil  ( CPNS ) apabila dirinya gagal dalam proses Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).

Sesuai jadwal yang tertera dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20-22 November 2023, para pelamar harus mengecek pengumuman di laman sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui hasilnya.

Bagi pelamar yang tidak lulus dalam proses SKD, pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional memberikan kesempatan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil  atau CPNS yang tidak lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Baca Juga: Setelah November dan Seterusnya, Tanggal Lahir Ini Rezekinya Bakal Meroket , Hidupnya Semakin Bahagia

Kesempatan  tersebut, merujuk dari surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, dimanas masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD  CPNS dijadwalkan pada tanggal 23-25 November 2023.

Adapun masa sanggah merupakan tahapan penerimaan CPNS dan PPPK yang memberikan kesempatan pada pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengajukan sanggahan

Bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas atas hasil proses SKD bisa melakukan sanggahan diwaktu masa sanggah yaitu tanggal 23 – 25 November 2023.

Apabila mendapati kesalahan, para pelamar CPNS dapat mengajukan sanggahan kepada panitia pelaksana.

Sedangkan , masa jawab sanggah dari panitia akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 27 November 2023.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x