1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.
3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Klik "Unduh"
5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Lantas bagaimana aturan peringkingan SKD CPNS 2023?
Pemeringkatan ini diurutkan dari skor tertinggi, dengan catatan setiap kategori SKD (seleksi kompetensi Dasar), mulai dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Keterampilan Kepribadian) memenuhi passing grade atau nilai ambang batas.
Nantinya yang berhasil lolos seleksi selanjutnya SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) adalah peringkat tertinggi dari 3 kali kebutuhan formasi.
Misalnya saja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 formasi, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dari peringkat terbaik 1 sampai 24.
Itu tadi aturan Peringkingan SKD CPNS 2023.***