Pekerja Lapor Gaji di Bawah UMP, Kemnaker: DM ke Kami Tempat Kerjamu

- 14 November 2023, 09:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /


PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindak tegas jika ada perusahaan membayarkan gaji di baeah upah minimum.

Pernyataan tegas disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ada nitizen melaporkan jika gaji yang diterimanya dibawah UMR dan tak pernah naik-naik.

Sat ini Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Menaker: Upah Minimum Naik, Jika Ada Gaji di Bawah UMR, Ini Pernyataan Tegas Kemnaker

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip dari website resmi Kemnaker menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Yang Belum Tes PPPK Guru 2023, Nih Bocoran Soal Seleksi Kompetensi, Diungkap Peserta yang Selesai Tes

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.

Lantas apa tanggapan Kemnaker saat mengetahui ada perusahaan yang mengaji dibawah UMP.

"Tempat saya gaji gak pernah naik di bawah UMP pula. Gumana kontrolnya Kemnaker," tanya nirtizen seperti dikutip dari Instagram @kemnaker.

Berikut jawaban tegas dari Kemnaker.

"DM ke kami tempat bekerjamu," tegas Kemnaker.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x