Honorer Wajib Tahu, Inilah Mekanisme Honorer Diangkat Menjadi PPPK Menurut UU ASN 2023

- 13 November 2023, 16:12 WIB
Tangkap Layar/Youtube MOMP BIN/ Mekanisme Honorer diangkat PPPK berdasarkan UUASN2023
Tangkap Layar/Youtube MOMP BIN/ Mekanisme Honorer diangkat PPPK berdasarkan UUASN2023 /Youtuber MpmP Bin/Mekanisme Honorer diangkat PPPK berdasarkan UUASN2023

 

PORTAL SULUT - Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 tidak memuat ketentuan mengenai tahapan penataan honorer.

Pada bagian penjelasan terhadap pasal 66 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang..

Segala aturan teknis pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK termasuk kriteria, Apakah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK part time akan dituangkan dalam PP manajemen ASN sebagai turunan UUASN 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Opsi Honorer Diangkat PPPK, UU ASN Disahkan!

Kepala pusat perencanaan kebutuhan ASN BKN, Aidu Tauhid memberikan gambaran mengenai tahapan pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN, baik PPPK atau pegawai negeri sipil atau PNS.

Ausi Tauhid mengatakan yang terpenting dari segala penting adalah data.” BKN bekerja berdasarkan data,” Ujar Audi dalam rakor penataan manajemen ASN pasca UU nomor 20 tahun 2023, Senin 6 November.

Dirinya menjelaskan saat ini data 2,3 juta honorer masih sedang dan terus diolah.

Selaku kepala pusat perencanaan kebutuhan ASN, Audi mengatakan dirinya tahu lalu melakukan dua hal. “ Pertama adalah saya tahun kemarin melakukan opnam fisik, kedua yaitu kita melakukan kalkulasi matematik,” ungkap Audi

Lanjut  Audi, dua hal itu kami sudah lakukan, tentunya semua konsep ini kami mohonkan ke tempatnya pak Aba.

Kata Audi, Kita selalu duduk bersanding karena masih menggunakan pertimbangan teknis.

Dua hal ini kami mulai dengan opnam fisik, ujarnya.

Kemudian Audi menjelaskan, dalam opnam fisik yang pemerintah lakukan adalah menghindari 3T.

Baca Juga: Hingga Akhir Hayat, 4 Weton Sukses dan Kaya Raya Karena Menyimpan Rahasia Istimewa, Apakah itu!

Bertahap saya meminimalisir dan kita berusaha untuk menghilangkan tiga huruf T ini ayaitu

  1. Tercecer, saya menghindari adanya data yang tercecer
  2. Terselip, saya menghindari adanya yang terselip
  3. Tertinggal saya menghindari adanya yang tertinggal.

Ketiga huruf T tersebut tentuunya diperuntukan bagi yang memenuhi syarat, ujar Audi.

Selanjutnya Audi mencontohkan pada saat itu kami (Audi) masuk dalam salah satu tim yang membuat  undang-undang guru dan dosen, mau diminimalisir yaitu tentang kesetrataan guru minimal S1

“ Jadi setratanya bukan kesetaraannya.” Tegas Audi

Audi menjelaska kembali, di dalam konsep kami di luar dari 3T, kita juga akan lakukan 11P plus 4 prinsip penataan.

1, Pemahaman

Artinya masa transisi ini apa yang perlu kita lakukan bagi masa yang akan datang, karena tahun ini tahun politik. tahun depan tahun politik. Kita harus bisa menyelesaikan semua dan menuntaskan Apa perintah presiden.

2, Penyesuaian

3, Data * Pendataan)

Pendataan sudah dilakukan kurang lebih 2,3 tenaga honorer.

Baca Juga: Dibawan 2 Naungan Ini, 7 Weton Ini Bakal Kaya Raya Berkat Bakatnya Jadi Juragan Tanah

4.Penataan, dalam penataan in ada empat prinsip yaitu pertama adalah yang

  1. mana kebutuhan asnnya, yang the best yang terutama.
  2. Sistematis yaitu terurut dan terukur.
  3. berkelanjutan, artinya tidak merta tahun ini sekian formasi, namun terus dihitung   secara berkelanjutan, misalnya tahun ini  cukup 500 formasi, tahun berikutnya berapa.
  4. Natan yaitu objektif, Pemerintah akan berani mengatakan tidak apabila tidak dibutuhkan.

5, Penataan

6, Pemetaan

7, penghitungan

8, Pendistribusian dan pengalokasian karena kita selalu punya angka dasar yaitu finansial question  yaitu keuangan kas negara.

Baca Juga: Pintu Rezeki Terbuka Lebar, 5 Weton Bakal Untung Besar Dalam Waktu Dekat, Kata Primbon Jawa

9,  Penetapan

10, Pengadaan.

11, Pengangkatan

Di tempat yang sama, PLT Asisten Deputi manajemen talenta dan peningkatan SDM Aparatur Kemenpan RB . Yudi Wicaksono mengatakan honorer yang sudah dinyatakan valid atau asli berdasarkan hasil audit akan dimasukkan ke platform.

“ Para honorer yang namanya sudah masuk platform itu akan dipantau lagi kinerjanya,”ungkapnya.

Sebelumnya dia mengatakan memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun Yudi tidak menjelaskan secara detail kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK parttime.

Dia hanya memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima, selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan.

Yang menarik di undang-undang ASN yang baru ini, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana, kalau dulu PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Bahkan  saat ini PPPK sudah bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu dengan prioritas pada instansi pusat tertentu.

Baca Juga: Dapat Kejutan Besar! 5 Zodiak Banjir Rezeki di Pertengahan Bulan November Tahun 2023

Kalau dulu PPPK di UU 5 tahun 2014, hanya bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi Madya di instansi pusat, nah kalau sekarang PPPK bisa ngisi jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu.

Demikian informasi tentang mekanisme honorer diangkat jadi PPPK pasca UUASN 2023 semoga bermanfaat .***

Sumber Youtube MOMP BIN

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x