Sedangkan PPG Daljab Kategori B adalah PPG yang ditujukan untuk guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi pada tahun 2022.
Untuk guru kategori A, pemanggilan peserta didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut:
1. Guru dengan masa kerja terlama
2. Guru dengan usia yang paling tinggi
3. Guru yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus
4. Guru dengan nilai hasil seleksi tertinggi
Guru dengan masa kerja terlama akan menjadi prioritas pertama untuk dipanggil mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya.
Guru dengan usia yang paling tinggi akan menjadi prioritas kedua untuk dipanggil mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada guru yang sudah mendekati masa pensiun untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Baca Juga: Syarat Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Angkatan 3 di 75 Universitas
Guru yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus akan menjadi prioritas ketiga untuk dipanggil mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.