Untuk selengkapnya KLIK DI SINI dan KLIK DI SINI
Kasus serupa juga terjadi di Kementerian ESDM.
Tercatat ada 18 peserta yang dinyatakan lulus tapi berubah jadi tak lulus.
Mereka diberi waktu untuk melakukan sanggahan hingga 26 Oktober 2023.
Menurut verifikator, Perubahan ini dikarenakan:
1. Bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), panitia seleksi menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang dimiliki oleh beberapa pelamar;
2. Pelamar dengan persyaratan yang tidak sesuai tersebut berubah status hasil seleksi administrasinya dari MS menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 18 orang dengan daftar nama sebagaimana pada lampiran pengumuman ini.
3. Pelamar dengan yang mengalami perubahan status dimaksud dapat mengajukan sanggah pada tanggal 26 Oktober 2023 dari pukul 00.01 s.d. pukul 21.30 WIB.
Selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/ mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.***