PORTAL SULUT- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.
Khofifah menjelaskan sanksi tersebut diberikan kepada Faida karena terlambat dalam memproses Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Prancis Menang Inggris Bermain Imbang Dalam UEFA Nations League
“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat yang tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember seperti dikutip dari RRI.
Dimama dalam surat yang telah ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya juga tertuang hak lainnya yang tidak diberikan.
Baca Juga: Novel Baswedan Sembuh dari Covid-19
Seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.