Ada Perubahan Status MS menjadi TMS, Cek Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023 atau di Link Ini

- 25 Oktober 2023, 19:48 WIB
Heboh, Status SSCASN PPPK 2023 Berubah dari Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Kata BKN
Heboh, Status SSCASN PPPK 2023 Berubah dari Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Selalu cek akun SSCASN karena tak menutup kemungkinan ada perubahan status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Pasalnya salah satu instansi, Rabu 25 Oktober 2023 mengumumkan ada 18 pelamar berubah status dari MS menjadi TMS.

Tahapan saat ini adalah pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Jangan Panik! Panduan Lengkap Cek Hasil Sanggahan CPNS dan PPPK 2023

Namun peserta tetap harus selalu mengecek akun SSCASN apakah ada perubahan status dari MS menjadi TMS. Jika ia, panselnas masih memberi kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Bagaimana cara mengecek adanya perubahan status?

Cara Ceknya ada 2 yakni melalui akun SSCASN atau di website instansi masing-masing.

Seperti contohnya, di Kementerian ESDM, ada 18 pelamar yang berubah status dari MS menjadi TMS.

Perubahan ini dikarenakan:

1. Bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), panitia seleksi menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang dimiliki oleh beberapa pelamar;

2. Pelamar dengan persyaratan yang tidak sesuai tersebut berubah status hasil seleksi administrasinya dari MS menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 18 orang dengan daftar nama sebagaimana pada lampiran pengumuman ini.

Baca Juga: Ini Ambang Batas SKD yang Wajib CPNS 2023 Pantau! CEK Nilai TWK, TIU, dan TKP di Sini

3. Pelamar dengan yang mengalami perubahan status dimaksud dapat mengajukan sanggah pada tanggal 26 Oktober 2023 dari pukul 00.01 s.d. pukul 21.30 WIB.

Selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/ mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

Siapa nama-namanya: KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah