PORTAL SULUT - Bagi semua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah berhasil melewati seleksi administrasi pada tahun 2023, ada satu tahap penting yang harus mereka taklukkan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD ini memiliki nilai ambang batas yang perlu dipahami dengan baik oleh semua pelamar.
SKD terdiri dari tiga jenis tes utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk para pelamar CPNS 2023, baik yang masuk dalam kategori pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, perlu memahami dengan jelas aturan terkait nilai ambang batas SKD ini.
Penting untuk diingat bahwa persiapan yang matang, termasuk latihan soal, merupakan kunci untuk melewati tes SKD dengan sukses.
Setiap jenis tes dalam SKD memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda, dan total nilai kumulatif tertinggi yang bisa dicapai adalah 550.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah salah satu komponen SKD yang pertama.
Tes ini terdiri dari 30 soal, dan nilai ambang batas untuk pelamar kategori umum adalah 65.