Ini Ambang Batas SKD yang Wajib CPNS 2023 Pantau! CEK Nilai TWK, TIU, dan TKP di Sini

- 25 Oktober 2023, 19:10 WIB
Ini Ambang Batas SKD yang Wajib CPNS 2023 Pantau! CEK Nilai TWK, TIU, dan TKP di Sini
Ini Ambang Batas SKD yang Wajib CPNS 2023 Pantau! CEK Nilai TWK, TIU, dan TKP di Sini /Antara

PORTAL SULUT - Bagi semua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah berhasil melewati seleksi administrasi pada tahun 2023, ada satu tahap penting yang harus mereka taklukkan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD ini memiliki nilai ambang batas yang perlu dipahami dengan baik oleh semua pelamar.

SKD terdiri dari tiga jenis tes utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: CEK AKUN SSCASN atau di Link Ini, Ada Peserta MS jadi TMS, Masih Bisa Ajukan Sanggahan CPNS dan PPPK 2023

Untuk para pelamar CPNS 2023, baik yang masuk dalam kategori pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, perlu memahami dengan jelas aturan terkait nilai ambang batas SKD ini.

Penting untuk diingat bahwa persiapan yang matang, termasuk latihan soal, merupakan kunci untuk melewati tes SKD dengan sukses.

Setiap jenis tes dalam SKD memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda, dan total nilai kumulatif tertinggi yang bisa dicapai adalah 550.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah salah satu komponen SKD yang pertama.

Tes ini terdiri dari 30 soal, dan nilai ambang batas untuk pelamar kategori umum adalah 65.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x