PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 masuk pengumuman pasca sanggah.
Jelang pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah, muncuk informasi dari peserta jika ada pelamar yang awalnya lulus seleksi administrasi berubah menjadi TMS atau tak lulus seleksi administrasi.
"Apakah ada yang sama seperti saya, berubah hasil seleksinya," tanya salah satu pelamar di grup FB Kemendikbud Info.
Baca Juga: Update Terbaru: Daftar Daerah yang Sudah Menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Tahun 2023
"Di daerah saya ada yang MS menjadi TMS," ungkap salah satu peserta lainnya.
Pelamar ini juga menunggah bukti foto perubahan status dari lulus menjadi tak lulus.
Lantas apa sebabnya?
Dilansir dari BKN, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023, Imas Sukmariah, mengungkapkan bahwa perubahan status kelulusan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar oleh pelamar yang bersangkutan.
Penyebab perubahan ini adalah bahwa jenis kebutuhan khusus yang dia lamar tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang tercantum dalam Keputusan MENPANRB Nomor 648 Tahun 2023.
Bagi para pelamar yang menghadapi perubahan status kelulusan seperti ini, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.