PORTAL SULUT - Gembira bagi para guru sertifikasi di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan kabar baik bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 telah dicairkan.
TPG Triwulan 3 ini disalurkan dalam bentuk uang yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru sertifikasi, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi para guru sertifikasi, penting untuk memeriksa apakah daerah tempat tinggal mereka termasuk dalam daftar penerima pencairan TPG Triwulan 3 ini.
Baca Juga: CEK 10 Latihan Soal SKD CPNS 2023, Agar Lebih Siap Menghadapi CAT Nanti
Penting untuk dipahami bahwa TPG merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas profesionalitas para guru sertifikasi dalam memberikan pendidikan dan pengajaran.
TPG juga dihadirkan sebagai tunjangan tambahan untuk meningkatkan penghasilan mereka.
Besaran TPG yang diberikan bervariasi, sesuai dengan gaji pokok yang diterima oleh masing-masing guru.
Setiap guru sertifikasi menerima TPG sebesar satu kali gaji pokoknya setiap bulan.
Pencairan TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau dalam satu periode Triwulan.
Pada Triwulan 3 ini, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, pencairan TPG yang seharusnya dilakukan pada bulan September, telah dimulai pada bulan Oktober.