CPNS CEK 7 Jenis Tunjangan Ini, Jadikan Motivasi Agar Sejahtera Sampai Pensiun

- 22 Oktober 2023, 19:13 WIB
CPNS CEK 7 Jenis Tunjangan Ini, Jadikan Motivasi Agar Sejahtera Sampai Pensiun
CPNS CEK 7 Jenis Tunjangan Ini, Jadikan Motivasi Agar Sejahtera Sampai Pensiun /Instagram.com/@ditjenbimasbudha/

Tunjangan-tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik utama dalam memilih profesi PNS.

Para calon PNS dapat memperoleh tujuh jenis tunjangan yang berbeda, menambah daya tarik profesi ini sebagai pilihan karir yang menjanjikan.

Pertama-tama, terdapat tunjangan suami atau istri. Bagi PNS yang telah berkeluarga, mereka berhak mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok mereka.

Selanjutnya, terdapat tunjangan anak yang diberikan kepada PNS yang memiliki anak kandung maupun anak angkat.

Besaran tunjangan anak ini sebesar 2% dari gaji pokok PNS.

Selain itu, terdapat juga tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras yang diberikan kepada para PNS.

Selain ketiga jenis tunjangan di atas, terdapat juga tunjangan umum.

Besaran tunjangan umum bervariasi sesuai dengan golongan PNS tersebut.

PNS dengan golongan rendah akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000, sedangkan PNS dengan golongan tinggi akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp190.000.

Selanjutnya, terdapat tunjangan jabatan yang hanya diberikan kepada PNS yang menjabat sebagai jabatan struktural.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah