Tips dari BKN saat Menyanggah TMS CPNS dan PPPK 2023: Manfaatkan Sebaik-baiknya

- 21 Oktober 2023, 05:41 WIB
Trik dari BKN saat Menyanggah TMS CPNS dan PPPK 2023: Manfaatkan Sebaik-baiknya
Trik dari BKN saat Menyanggah TMS CPNS dan PPPK 2023: Manfaatkan Sebaik-baiknya /

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

BKN dalam akun instagram saat ditanya seorang melamar mengatakan jika pelamar yang tak lulus seleksi administrasi memanfaatkan kesempatan ini.

"Nah buat bantu instansinya crosscheck kasih tau sejelas-jelasnya saat menyanggah yak. Dimanfaatkan betul kesempatan sanggahnya, langsung to the point apa alasan TMS dan jawab jika memang pelamar merasa udah memenuhi yang diminta instansi," kata BKN.

Dikutip dari buku petunjuk panduan CPNS, fitur ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah