Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Lulus Setelah Masa Sanggah, Tak Lolos Seleksi Administrasi Jangan Kuatir!

- 17 Oktober 2023, 06:32 WIB
Tidak Lolos Administrasi PPPK 2023 Karena Surat Keterangan Bekerja Ditandatangi Kepsek, Apakah Bisa Disanggah? Ini Kata BKN
Tidak Lolos Administrasi PPPK 2023 Karena Surat Keterangan Bekerja Ditandatangi Kepsek, Apakah Bisa Disanggah? Ini Kata BKN /

PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi mulai diumumkan.

BKN memberikan waktu hingga tanggal 18 Oktober 2023 untuk instansi mengumumkan hasil selekai administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Panselnas memberikan kesempatan kepada peserta yang tak lulus seleksi administrasi untuk melakukan sanggahan mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Update Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Siapa Tahu Instansimu

Selanjutnya akan dilakukan jawab sanggah mulai 19 hingga 23 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan pengumuman sanggah 22 sampai dengan 28 Oktober 2023.

Berikut ini tanda jika kamu tak lulus seleksi administrasi.

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.

Nah, kesempatan untuk nelakukan sanggahan, manfaatkan.

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak pelamar yang lulus setelah melakukan sanggahan. Namun perlu diketahui ada aturan soal masa sanggah.

Dikutip dari pengumuman dari BKN, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masingmasing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;

"Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," tulis BKN.

Baca Juga: BUKA SEKARANG, 11 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 di 11 Pemda se Provinsi Jambi

Panitia Seleksi Pengadaan PPPK 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023;

"Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," sambung BKN.**

Berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

6. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah