"Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," tulis BKN.
Baca Juga: BUKA SEKARANG, 11 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 di 11 Pemda se Provinsi Jambi
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023;
"Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," sambung BKN.**
Berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.
3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.
5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.