Maaf Ada 12.276 Pelamar P1 Ditunda Kelulusan Menjadi PPPK Guru 2023, Ini Bocorannya

- 13 Oktober 2023, 19:57 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani /Kemendikbudristek /


PORTAL SULUT - Pada seleksi PPPK 2023 ini, guru honorer yang masuk Prioritas atau kebutuhan Khusus langsung akan diangkat lewat jalur penempatan.

Namun ada 12.276 P1 tak akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023.

Dikutip dari laman gurupppk Kemdikbud, yang termasuk guru honorer Kebutuhan Khusus adalah:

Baca Juga: 12 Syarat Ini Tak Terpenuhi, Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Dipastikan Tak Lolos Seleksi Administrasi

1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk.

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023.

Dia menjelaskan, alasan tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini. Lalu, ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

"Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi," tutur Nunuk.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan 2 Hal Ini Kata BKN

Nunuk menambahkan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK. Meski statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda.

"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi PPPK Guru 2023," jelas Nunuk.

Lantas siapa saja 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023?

Ada beberapa ciri P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023, salah satunya Pemda tak mengusulkan formasi di seleksi PPPK 2023.

Jika P1 yang pada saat pendaftaran tertulis "Mohon maaf Instansi tidak membuka formasi jabatan yang dapat anda pilih. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini" di akun SSCASN, maka anda kemungkinan besar tak akan terakomodir di PPPK 2023.

Selain itu dari data di SSCASN, berikut ini sejumlah daerah yang tak mengusulkan formasi di PPPK Guru 2023 ini.

1. Nias Barat

2. Tanjung Balai

3. Bengkulu Selatan

4. Tulang Bawang

5. Tulang Bawang Barat

6. Bondowoso

7. Sambos

8. Melawi

9. Takalar

10. Palopo

11. Gianyar

12. Provinsi papua

13. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

14. Pemerintah Kab. Panial

15. Pemerintah Kab. Sarmi

16. Pemerintah Kab. Lanny Jaya

17. Pemerintah Kob. Nduga

18. Pemerintah Kab. Mamuju

19. Pemerintah Provinsi Papua Selatan

20. Pemerintah Provinsi Papua Tengah

21. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

22. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x