Golongan II A akan menerima gaji mulai dari Rp 2.022.200 - Rp 3.376.600
Golongan II B akan menerima gaji mulai dari Rp 2.028.400 - Rp 3.516.300
Golongan II C akan menerima gaji mulai dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II D akan menerima gaji mulai dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Perlu diketahui, ketika masih berstatus CPNS maka gaji yang akan diterima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
Baca Juga: Muncul Galat Koneksi Sedang Sibuk di SSCASN CPNS dan PPPK 2023, Ini Solusinya
2. Gaji bagi lulusan S-1
Seorang lulusan S-1 yang dinyatakan lulus menjadi PNS di Kemenkumham maka akan masuk golongan jabatan III A dengan masa kerja 0 tahun.
Adapun gaji pokok yang diterima sebesar Rp 2.579.400, karena masih berstatus CPNS maka gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji golongan III A.
Demikian kisaran gaji PNS di Kemenkumham, perlu diingat bahwa diluar gaji pokok, PNS Kemenkumham akan mendapatkan Tunjangan.***