PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru sertifikasi. SKTP triwulan 3 telah terbit.
SKTP adalah urat surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.
Lantas kapan pencairan sertifikasi guru triwulan 3?
Berikut ini kode pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1. Belum memenuhi syarat (02) ini berarti anda belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.
2. Tidak memenuhi syarat (verifikasi dinas) (04) berarti anda harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).
3. Siap Diusulkan (16) ini berarti data anda sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
4. Menunggu Penerbitan SKTP (07). Ini berarti Dinas Pendidikan sudah mengusulkan agar diterbitkan SKTP.
5. Terakhir sudah SK (08) Kalau sudah begini berarti tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.
"Sudah mengecek nomor 1 sampai 4? apabila SKTP belum terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan profesi," jelas Puslapdik.
Lantas bagaimana jika SKTP sudah terbit tapi belum juga cair? berapa lama pencairan?
"Kalau SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, silahkan cek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D atau belum? kalau sudah terbit berarti silahkan tunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank," jelasnya.
Nah, jika melihat posisi sertifikasi guru triwulan III adalah kode 8 atau SK sudah terbit.
Jika tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik maka pencairan tinggal menunggu 14 hari lagi.
"Kalau sudah 14 hari belum cair apa yang harus dilakukan?
Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG," ujar Puslapdik.
Namun pengaduan ini hanya dilayani setiap hari Kamis dan Jumat.
"Mohon maaf, sesi pendaftaran telah ditutup pendaftaran dibuka pada hari Kamis 18.00 WIB sd Jumat 15.00 WIB
Saudara juga bisa menggunakan kanal layanan kami yang lain ( diproses pada jam kerja )
pusat panggilan : 177
email pengaduan : [email protected]
live chat : ult.kemdikbud.go.id
laman pengaduan : kemdikbud.lapor.go.id***