Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih PPPK Guru 2023, Ini Kata Kemendikbud

- 6 Oktober 2023, 13:36 WIB
Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih PPPK Guru 2023, Ini Kata Kemendikbud
Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih PPPK Guru 2023, Ini Kata Kemendikbud /

Nunuk Suryani juga mengatakan baik P1, P2, P3 maupun P4 wajib buat akun SSCASN baru.

Pembuatan akun baru ini kata Nunuk tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada. Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.

Meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).

“Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.

Baca Juga: Tes Observasi P2 dan P3 PPPK Guru 2023 Diganti Situational Judgement Test (SJT), Ini Bocoran Materi Soalnya

Sedang untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x