Pelamar Umum atau P4 Protes, Banyak Formasi PPPK Guru 2023 Sudah Tak Tersedia

- 4 Oktober 2023, 13:31 WIB
PPPK Guru 2023: Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih, Ini Solusinya
PPPK Guru 2023: Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih, Ini Solusinya /

"Ada yg berhasil daftar? Belum apa apa formasi sudah tidak tersedia. Katanya P4 bisa pilih lain kota kalau kuota habis, kok ini langsung terkunci tdk bisa mendaftar lagi ya?," keluh peserta lainnya.

"Untuk pelamar umum, kenapa ada tulisan mohon maaf intansi tidak membuka formasi jabatan yang anda pilih. anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini# padahal di SE daerah ada formasinya, mohon pencerahannya bapak ibu @bkngoidofficial," tanya pelamar lainnya.

"Sudah lama lama nunggu, sampai di undur lagi ke tgl 4 eh malah instansi yang anda lamar tidak membuka formasi,. Di edaran padahal 108 apa itu untuk negeri saja?," tulis yang lainnya.

"Admin di Kutai Timur buka formasi untuk umum loh sekitar 700 an ko tiba tiba saya buka sscasn di bilang mohon maaf Instansi yg anda lamar tidak terdapat formasi," tulis pelamar lainnya.

Baca Juga: Surat Pengalaman Kerja PPPK Kemenag 2023 Ditanda Tangani Siapa? Ini Aturannya

Lantas apa yang sebenarnya terjadi?

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuka kesempatan bagi 296.059 individu untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, dari total kebutuhan sebanyak 601.174 guru PPPK.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50.248 formasi telah dialokasikan untuk pelamar prioritas satu atau P1.

Peserta P1 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, ada 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x