Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas pada penggajian semata.
Seiring dengan skema Single Salary, pemerintah juga berencana menghapus golongan I, II, III, dan IV yang saat ini ada.
Dalam menghadapi perubahan ini, PNS perlu melihatnya sebagai peluang untuk berkembang dan mengasah keterampilan mereka.
Pemerintah telah menyiapkan penggantian dari golongan-golongan yang dihapuskan ini dengan mengenalkan sejumlah jabatan fungsional dan jabatan administratif baru.
Mari kita telaah lebih dalam perubahan-perubahan ini:
1. Jabatan Fungsional:
Jabatan Fungsional Keterampilan: Terbagi menjadi JA dan JF dengan level 2 hingga 9.
Jabatan Fungsional Ahli: Terbagi menjadi JA dan JF dengan level 5, 7, 9, 11, 12, 13, 14, hingga 15.
2. Jabatan Administratif:
Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA/JF-1 hingga JA/JF-7.
Jabatan Administrator dan Pengawas: Terbagi menjadi JA/JF-5 hingga JA/JF-15.