PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham

- 1 Oktober 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi PNS. PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham
Ilustrasi PNS. PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham /

Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas pada penggajian semata.

Seiring dengan skema Single Salary, pemerintah juga berencana menghapus golongan I, II, III, dan IV yang saat ini ada.

Dalam menghadapi perubahan ini, PNS perlu melihatnya sebagai peluang untuk berkembang dan mengasah keterampilan mereka.

Pemerintah telah menyiapkan penggantian dari golongan-golongan yang dihapuskan ini dengan mengenalkan sejumlah jabatan fungsional dan jabatan administratif baru.

Mari kita telaah lebih dalam perubahan-perubahan ini:

1. Jabatan Fungsional:

Jabatan Fungsional Keterampilan: Terbagi menjadi JA dan JF dengan level 2 hingga 9.
Jabatan Fungsional Ahli: Terbagi menjadi JA dan JF dengan level 5, 7, 9, 11, 12, 13, 14, hingga 15.

Baca Juga: Solusi Harap Memilih File Pengalaman Kerja dengan Format yang Telah Ditentukan pada SSCASN CPNS dan PPPK 2023

2. Jabatan Administratif:

Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA/JF-1 hingga JA/JF-7.
Jabatan Administrator dan Pengawas: Terbagi menjadi JA/JF-5 hingga JA/JF-15.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah