PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham

- 1 Oktober 2023, 21:06 WIB
Ilustrasi PNS. PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham
Ilustrasi PNS. PNS Golongan i sampai IV Dihapus? Ini Sistem SINGLE SALARY, CPNS Wajib Paham /

PORTAL SULUT -- Pemerintah Indonesia tengah merumuskan rencana besar dalam dunia administrasi publik dengan pengenalan sistem baru: Single Salary.

Sistem ini, yang kini tengah dalam tahap pembahasan, berpotensi mengubah wajah kepegawaian negeri sipil (PNS) di Tanah Air.

Salah satu dampak signifikan dari sistem ini adalah kemungkinan penghapusan golongan I, II, III, dan IV bagi PNS.

Baca Juga: BKKBN Minim Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Ada 1.431 Formasi Petugas Lapangan Lulusan SMA, Gaji 6,7 Juta

Perubahan ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan PNS.

Namun, penting bagi para pegawai negeri sipil untuk memahami perubahan ini secara menyeluruh dan siap menghadapinya.

Single Salary, pada dasarnya, adalah konsep di mana pendapatan seluruh PNS berasal hanya dari satu sumber, yaitu gaji pokok.

Rencana ini mencakup penyatuan gaji pokok dengan jumlah nominal yang saat ini terdapat pada tunjangan melekat.

Oleh karena itu, PNS golongan I, II, III, dan IV harus memahami bahwa tunjangan-tunjangan yang saat ini mereka terima akan diintegrasikan ke dalam gaji pokok sesuai dengan skema Single Salary.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x