PORTAL SULUT - 4 Kesalahan penggunaan e-meterai yang harus dihindari oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023.
SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-materai).
Adapun e-meterai yang digunakan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Baca Juga: Hindari TMS, Begini Penggunaan e-Meterai yang Benar pada Form Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 jangan sampai melakukan kesalahan saat penggunaan e-meterai.
Penggunaan e-meterai menjadi salah satu syarat yang wajib digunakan oleh pelamar.
Oleh sebab itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menghindari 4 hal yang menjadi masalah pada form pendaftaran nanti.
Sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram bkngoidofficial.
Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing pelamar setelah dilakukan pembelian.