CPNS dan PPPK 2023: Pemkab Sragen Buka 658 Formasi, Ini Rinciannya

- 26 September 2023, 08:33 WIB
658 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kabupaten Sragen, Ini Syarat dan Rinciannya
658 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kabupaten Sragen, Ini Syarat dan Rinciannya /

PPPK Tenaga Kesehatan

Jenis Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebanyak 165 meliputi tenaga Khusus; dan Umum

PPPK Tenaga Teknis

Sementara PPPK Tenaga Teknis, Pemkab Sragen membuka formasi sebanyak 137 pada CASN tahun ini dengan rincian

Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN yaitu pada link https://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Baca Juga: 6 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023

Pembuatan akun hanya dapat dilakukansebanyak 1 (satu) kali, jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan atau 1jenis jabatan atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai

Pengumuman Pengadaan dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada portal: https://sragenkab.go.id; https://bkpsdm.sragenkab.go.id ; dan https://sscasn.bkn.go.id

Inilah Rincian jabatan fungsional guru yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Srage
1. Ahli Pertama; Guru Agama Hindu 1 Orang
2. Ahli Pertama; Guru Agama Islam 27 Orang
3. Ahli Pertama; Guru Bahasa Indonesia 16 Orang
4. Ahli Pertama; Guru Bahasa Inggris 19 Orang
5. Ahli Pertama; Guru Bimbingan Konseling 4 Orang
6. Ahli Pertama; Guru IPA 4 Orang
7. Ahli Pertama; Guru IPS 3 Orang
8. Ahli Pertama; Guru Kelas 2024 Orang
9. Ahli Pertama; Guru Matematika 14 Orang
10. Ahli Pertama; Guru Penjasorkes 27 Orang
11. Ahli Pertama; Guru PPKN 13 Orang
12. Ahli Pertama; Guru Prakarya dan Keiwara ussahaan 16 Orang
13. Ahli Pertama; Guru TIK 6 orang.

Demikianlah informasi tentang penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2023.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x