6 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023

- 26 September 2023, 08:21 WIB
6 Pertanyaan Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023
6 Pertanyaan Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023 /

- Pengelola Penanganan Perkara, membutuhkan kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

- Penjaga Tahanan, membutuhkan kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

Baca Juga: 15 Pertanyaan dan Jawaban Seputar E-Meterai Soal Keluhan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Berikut ini sejumlah pertanyaan seputar ijazah yag sering ditanyakan:

1. Apa boleh menggunakan SKL Karena ijazah baru keluar bulan Oktober

Jawaban: Tidak Boleh. SKL tidak bisa digunakan dalam seleksi CPNS tahun ini.

2. Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Jawaban: Sesuai dengan pengumuman adalah SMA sederajat. Sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan

3. Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Jawaban: Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir ( UN dan UAS/nilai rapot dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah