PPPK 2023: Apakah P1, P2 dan P3 Harus Buat Akun SSCASN Baru? Ini Kata Kemendikbud dan BKN

- 22 September 2023, 13:48 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 21 September 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

Mereka ini akan diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023 dan PPPK 2024.

Meski mendapatkan prioritas pemerintah pusat maupun pemda, Nunuk menjelaskan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK.

"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," jelas Nunuk.

Baca Juga: CPNS 2023: Ini Rekomendasi 11 Lowongan D3 dan S1 Kearsipan dengan Gaji Rp5 Juta

"P1 tetap buat akun baru ya. Begitu juga P2, P3 hingga P4. Semua guru honorer tanpa terkecuali harus membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya untuk mengetahui update data guru honorer. Berapa banyak yang sudah resign, meninggal, dan lainnya," ujarnya.

Hal serupa dikatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seluruh pendaftar baik CPNS maupun PPPK tetap membuat akun baru, termasuk pelamar prioritas PPPK Guru. Setiap pelamar hanya boleh memilih satu instansi dan satu formasi," kata BKN dalam akun medsosnya.

BKN juga menyarankan saat pendaftaran akun SSCASN jangan menggunakan HP.

Ada resiko yang bisa didapatkan oleh peserta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah