Ini Kabar Terbaru Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, 4.125 Formasi Diumumkan, CEK DI SINI

- 22 September 2023, 10:44 WIB
Seleksi PPPK Kemenag 2023
Seleksi PPPK Kemenag 2023 /

Berikut Syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023

1. Persyaratan Umum

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut beberapa syarat-syarat pendaftaran CPNS 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Pelamar tidak pernah dipidana penjara
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

2. Persyaratan Khusus

Untuk seleksi CPNS-PPPK 2023, Kemenag belum mengeluarkan persyaratan atau kriteria bagi para pelamar.

Baca Juga: Belum Pengumuman Optimalisasi, Bolehkah Daftar PPPK 2023? BKN Bilang Ini

Namun, jika melihat pada seleksi tahun lalu, berikut kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag yang dibutuhkan:

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Memiliki kartu peserta ujian tahun sebelumnya
Masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x