CPNS Kejaksaan 2023: Ada Kemudahan Syarat Daftar Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, Lho

- 20 September 2023, 09:59 WIB
CPNS Kejaksaan 2023: Ada Kemudahan Syarat Daftar Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, Lho
CPNS Kejaksaan 2023: Ada Kemudahan Syarat Daftar Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, Lho /Instagram @kejaksaan.ri/

Salah satu syarat Ahli Pertama Jaksa adalah belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan diangkat menjadi PNS.

2. Petugas Barang Bukti

Di formasi Petugas Barang Bukti tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

3. Pengelola Penanganan Perkara

Di formasi Pengelola Penanganan Perkara tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

4. Penjaga Tahanan

Di formasi Penjaga Tahanan tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah