Sudah Menikah Bisa Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Formasi Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara?

- 20 September 2023, 09:08 WIB
Link Download Syarat, Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Contoh Soal Formasi Penjaga Tahanan Lulusan SMA
Link Download Syarat, Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Contoh Soal Formasi Penjaga Tahanan Lulusan SMA /


PORTAL SULUT - Kejaksaan Republik Indonesia merilis formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tahun ini ada 7.846 formasi CPNS Kejaksaan tahun 2023.

Baca Juga: Ini Rincian 600 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kabupaten Pati, Guru Agama dan Guru Kelas Tertinggi

7.846 formasi ini terbagi atas:

1. Ahli Pertama Jaksa: 2000 formasi

Kualifikasi pendidikan:

- S1 Ilmu Hukum dan S1 Hukum

2. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi

Kualifikasi Pendidikan:
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Komputer
- D3 Komunikasi
- D3 Sekteratis/Kesekretariatan
- D3 Hubungan Masyarakat
- D3 Perpajakan
- D3 Administrasi
- D3 Perkantoran

3. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142

Kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi

Kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

Baca Juga: PENDAFTARAN DIBUKA, Ini Rincian 775 Formasi PPPK 2023 Kabupaten Cilacap, Guru Agama dan Guru Kelas Tertinggi

Ada kabar gembira buat para calon pendaftar. Dikutip dari syarat CPNS Kejaksaan, ada kemudahan bagi calon pelamar. Pelamar yang sudah menikah bisa melamar di sejumlah formasi.

Berikut syaratnya:

1. Ahli Pertama Jaksa

Salah satu syarat Ahli Pertama Jaksa adalah belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan diangkat menjadi PNS.

2. Petugas Barang Bukti

Di formasi Petugas Barang Bukti tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

3. Pengelola Penanganan Perkara

Di formasi Pengelola Penanganan Perkara tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

4. Penjaga Tahanan

Di formasi Penjaga Tahanan tidak mensyaratkan status menikah atau tidak.

Dalam salah satu syarat hanya menjelaskan soal tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 sampai dengan 28 serta tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Untuk lengkapnya KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah