e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah dibatalkan status kelulusannya sesuai dengan Pengumuman Nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023;
f. Kode “R1” adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023; dan
g. Kode “R2” adalah peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.
Baca Juga: INI LINK Formasi PPPK Kabupaten Blora Tahun 2023, Alokasi Guru Kelas 392
Hasil pengumuman akan diumumkan di akun SSCASN atau pengumuman resmi dari Kemenag KLIK DI SINI. Dan di aplikasi Pusaka.
Selain itu, peserta juga bisa melihat melalui link pengumuman optimalissai PPPK Kemenag di kanwil Kemenag:
Berikut ini link pengumuman optimalissai PPPK Kemenag di kanwil Kemenag:
1. Kanwil Provinsi Aceh KLIK DI SINI
2. Kanwil Provinsi Sumatera Utara KLIK DI SINI