PORTAL SULUT - Mulai Senin 4 September 2023, hari ini hingga 17 September 2023 Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2023.
Ada 7 pelanggaran yang jadi incaran polisi.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram,@ntmc_polri.
Baca Juga: Ini Link 61 Instansi PPPK Teknis 2022, Cek Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022 di Sini
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya.
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu disiplin dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas di Operasi Zebra 2023.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.