Mekanisme Pengisian Formasi
Mekanisme pengisian formasi jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.
Jika peserta seleksi memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:
1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
2. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
3. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;
4. Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.***